A. Landasan Sumber Daya Alam
B. Kebijaksanaan Sumber Daya Alam
C. Pengelolaan Sumber Daya Alam
D. Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
E. Daya Dukung Lingkungan
F. Keterbatasan Kemampuan Manusia
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kalian semua

A. Landasan Sumber Daya Alam
Kesadaran manusia
akan pentingnya sumber daya manusia bukan hal yang baru. manusia di dalam
hidupnya selalu memikirkan cara memperoleh bahan pangan, sandang dan papan.
Peradaban manusia berpangkal pada usaha mengolah dan memanfaatkan sumber daya
alam yang tersedia untuk memenuhi
kebutuhan dan mempertahankan hidupnya. Sumber daya pernah didefinisikan sebagai
alat untuk mencapai tujuan atau kemampuan memperoleh keuntungan dari
kesempatan-kesempatan yang ada. Perkataan sumber daya (resources) merefleksikan
appraisal manusia. Perkataan sumber daya tidak mengacu pada suatu benda atau
substansi, melainkan pada suatu fungsi operasional untuk mencapai tujuan
tertentu, seperti memenuhi kebutuhan dan kepuasan. Dengan kata lain, sumber
daya merupakan suatu abstraksi yang mencerminkan appraisal manusia dan
berhubungan dengan suatu fungsi atau operasi. Siapa pun yang mengelola
organisasi akan mengolah berbagai sumber daya untuk meraih tujuan organisasi
tersebut. Sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dapat dikategorikan atas
enam tipe sumber daya (6M), yaitu Man (Manusia), Money
(Finansial), Material (Fisik), Machine (Mesin/Teknologi),
Method (Metode), Market (Pasar).
Aset paling
penting yang harus dimiliki oleh organisasi atau perusahaan dan harus
diperhatikan dalam manajemen adalah tenaga kerja atau manusia (sumber daya
menusia). Terminologi sumber daya manusia (human resources) merujuk kepada
orang-orang yang bekerja di dalam organisasi. Signifikasi upaya sumber daya
manusia bermuara pada kenyataan bahwa manusia merupakan elemen yang senantiasa
ada di dalam setiap organisasi. Mereka inilah yang bekerja membuat tujuan,
mengadakan inovasi, dan mencapai tujuan organisasi. Sumber daya manusia adalah
orang- orang yang merancang dan menghasilkan barang atau jasa, mengawasi mutu,
memasarkan produk, mengalokasikan summer daya finansial, serta merumuskan
seluruh strategi dan tujuan organisasi. Tanpa orang- orang yang memiliki
keahlian atau kompeten maka mustahil bagi organisasi untuk mencapai tujuannya.
Sumber daya manusia inilah yang membuat sumber daya lainnya berjalan. Banyak
keunggulan yang dimilki organisasi atau perusahaan, tidak akan dapat
memaksimalkan produktivitas dan laba usaha tanpa adanya komunitas karyawan yang
berkeahlian, kompeten, dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi
atau perusahaan.
Manajemen
sumber daya manusia (human resources management) adalah suatu kegiatan
pengelolaan yang meliputi pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian
balas jasa bagi manusia sebagai individu anggota organisasi atau perusahaan
bisnis. Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut cara-cara mendesain
system perencanaan, penyusunan karyawan, pengelolaan karir, evaluasi kinerja,
kompensasi karyawan, dan hubungan ketenagakerjaan. Manajemen sumber daya
manusia melibatkan semua praktik manajemen yang dapat mempengaruhi secara
langsung terhadap organisasi. Manajemen sumber daya manusia terdiri dari
serangkaian kebijakan yang terintegrasi tentang hubungan ketenagakerjaan yang
mempengaruhi orang-orang dan organisasi. Manajemen sumber daya menusia
merupakan aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan agar sumber daya manusia dalam
organisasi dapat didayagunakan secara efektif dan efisien guna mencapai
berbagai tujuan.
B. Kebijaksanaan Sumber Daya Alam
Sumber
daya alam dan lingkungan hidup memiliki peran yang sangat strategis dalam
mengamankan kelangsungan pembangunan dan keberlanjutan kehidupan bangsa dan
negara. Bidang ini menjadi tulang punggung sebagai penyedia pangan, energi,
air, dan penyangga sistem kehidupan. Kebijakan dan capaian bidang sumber daya
alam dan lingkungan hidup merupakan modal utama pembangunan untuk meningkatkan
daya saing ekonomi sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu
ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan
keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang
terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan
yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun
1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam
pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan
Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan
ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang
No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam
melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan
sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi
secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen
sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti
Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang
kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan
Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
3.2 Peranan pemerintah dalam
menerapkan kebijakan yang dibuat
Pemanfaatan SDA secara berlebihan
tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan
terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam
swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran
pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi
hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh
pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa
pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar
kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai
dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui
transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
- · Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- · Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
- · Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
- · Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi
pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan
Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam
bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut
sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup
:
1. Program
Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
Program
ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan
produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem
informasi. Sasaran yang ingin dicapai
melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan
hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat
luas di setiap daerah.
2. Program
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya
Alam.Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan
pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan
mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya,
sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien
dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya
kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam
yang tidak terkendali dan eksploitatif
3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan
dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan
program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan
yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran
program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan
hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku
mutu lingkungan yang ditetapkan.
4. Program
Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program
ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta
menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah
tersedianya kelembagaan bidang sumber daya
alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya
penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5. Progam
Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan
Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan
dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak- pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan, perencanaan, pelaksanaan
sampai pengawasan.
Dari penjelasan di atas sebaiknya
peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan
pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah :
1. Melakukan
pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan
dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi
tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
2. Mengajak
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut
serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial
responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang
dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
3. Mengkampayekan
Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya
dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
4. Mensosialisasikan
dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan
meningkatkan kualitas lingkungan.
5. Meningkatan
kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta
keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR.
C. Pengelolaan Sumber
Daya Alam
Dalam
Undang-Undang Lingkungan hidup (UULH) No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan,
pengendalian, pemlihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Semetara Pasal 1
ayat 1 pada UU yang sama, lingkungan hidupn adalah suatu kesatuaan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesehjahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pengelolaan lingkungan diorientasikan
pada 3 hal penting, yaitu :
1.
Pengelolaan terhadap
lingkungan yang didalamnya terdapat unsur-unsur
sumber daya alam sebagai objek.
2. Pengelolaan
terhadap proses-proses yang berlangsung selama pemanfaatan sumber daya
lingkungan, dan
3.
Pengelolaan manusia
sebagai subjek dalam pemanfaatan sumber daya lingkungan.
Untuk itu, pengelolaan lingkungan
secara keseluruhan harus dilakukan secara terpadu terhadap 3 aspek tersebut.
Untuk mencapai fungsi pengelolaan tersebut, terdapat 3 pendekatan secara
konseptual dalam melakukan pengelolaan, yaitu :
1.
Pengelolaan ssumber daya
lingkungan, yang dalam hal ini dipandang sebagai objek yang perlu diatur
pemanfaatannya. Mekanisme pengelolaannya dilakukan melalui intervensi terhadap
penggunaan tanah dan udara dalam satu wilayah.
2. Pengelolaan
proses-proses fisik, kemis, dan biologis yang terdapat di dalam lingkungan,
pendekatan pengelolaannya didasarkan pada teknologi tepat guna.
3. Pengelolaan
lingkungan sebagai intervensi terhadap proses-prses sosial, ekonomis, dan
politis. Pendekatan ini bersumber pada perilaku dan menempatkan manusia sebagai
sumber dari segala perubahan lingkungan.
D. Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Kegiatan pembangunan membawa
berbagai tingkat perubahan terhadap ekosistem, tetapi selalu diatur oleh
pembatasan ekologis yang bekerja dalam suatu ekosistem alami itu. Faktor-faktor
pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan
untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di
masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis
dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam
pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat
digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi
jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa karakteristik lingkungan ini sangat diperlukan dan
berguna untuk:
1. Mengetahui
potensi sumberdaya alam yang terdapat di suatu wilayah untuk dapat dimanfaatkan
secara optimal dengan memperhatikan kapasitas daya dukung yang ada.
2. Mengetahui situasi dan kondisi lingkungan
hidup yang kemungkinan sudah terdapat adanya indikasi kerusakan lingkungan atau
pencemaran baik udara, air, lahan dan tanah, kehidupan flora dan fauna serta
persepsi dan apresiasi masyarakat terhadap situasi dan kondisi tersebut.
3. Memberikan
informasi kepada pelaku ekonomi dan lingkungan yaitu Pemerintah, masyarakat,
swasta, nasional dan internasional, yang kemudian dijadikan dasar untuk
menentukan keputusan terhadap ruang lingkup kegiatan mereka masing-masing.
4.
Sebagai dasar pengambilan
kebijakan dalam rangka mengupayakan pembangunan agar dapat terlaksana secara
terpadu, ekonomis, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
E. Daya Dukung Lingkungan
Daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan
hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber
daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi
kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi
oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang
bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor
pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai. Menurut UU No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas
penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative
capacity). Dapat disimpulkan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada
kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan
lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu
ruang/wilayah.
F. Keterbatasan Kemampuan Manusia
Setiap kegiatan manusia di
alam ini, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
Kegiatan manusia yang meningkat dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah
juga akan memanfaatkan penggunaan sumber daya alam sebagai sumber energi dan
hara yang dapat mengganggu sistem energi dan sistem hara dalam lingkungan.
Lingkungan juga
mempunyai potensi untuk menyembuhkan kembali sistemnya apabila gangguan
tersebut tidak melebihi daya dukung lingkungan, sedangkan bila terlampaui maka
mulai terjadi masalah lingkungan karena kualitasnya akan menurun bahkan sampai
rusak dan tidak dapat diperbaiki kembali atau lingkungan telah tercemar.
Lingkungan yang tercemar akan mengurangi kemanfaatannya bagi kehidupan makhluk,
terutama manusia. Untuk itu sumber pencemaran harus dikenali dan kemudian
dikendalikan. Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur
beban pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah
padat sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran darisetiap sumber
amat berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut.
Manusia sebagai
pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber
daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk
mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita
selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Padahal
negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita
punya ,tpi mereka sselalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah
tersedia di Negara mereka yang membuat negara mereka terus maju.
Maka dari itu yang
harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia
atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah
sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa
mengolahnya ,kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan
melebihi mereka.
Daftar Pustaka
1. Fauzi, Akhmad. 2004.
Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan : teori dan Aplikasi. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
2. Marsono, Djoko. 2008.
Konservasi Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup. Universitas : Michigan
3. Yakin, Addinul. 2015.
Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Jakarta : Akademika Pressindo. Universitas : Mataram
4. Soendjoto, Mochamad
Arief. 2007. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan
Masyarakat. Banjarmasin : Universitas Lambung Mangkurat.
5.
Soerjani.
1987. Lingkungan: Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan.
Jakarta:
6.
Suripin, 2002,
Pelestarian Sumber Daya tanah dan Air, ANDI, Yogyakarta.
7.
Soeriaatmadja,
R.E.1997. Ilmu Lingkungan. Bandung. Penerbit : ITB

Tidak ada komentar:
Posting Komentar